Selasa, 05 Juli 2011

Kemendag Masih Bingung Atur Kategori iPad Ilegal


JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag), sebagai salah satu pihak yang dianggap peraturannya sudah dilanggar oleh Dian dan Randy untuk kasus penjualan iPad ilegal, nampaknya masih kebingungan.

Apa pasal? Karena di satu sisi mereka menunjuk dasar hukum atas kasus Dian dan Randy, tapi di satu sisi peraturan Kemendag memiliki celah yang bisa dibantah.

Nus Nuzulia Ishak, Dirjen dari Standarisasi Perlindungan Konsumen (SPK) menjelaskan bahwa pasal 2 ayat 1 peraturan Menteri Perdagangan menyebutkan bahwa setiap produk telekomunikasi/elektronik yang diimpor wajib dilengkapi buku petunjuk manual dalam Bahasa Indonesia.

"Pada tahun 2002 kewajiban tersebut diberlakukan hanya untuk 17 produk, lalu pada tahun 2009 jumlah produk yang mendapat kewajiban bertambah menjadi 45 produk," jelas Nus Nuzulia.

"Hanya saja iPad belum masuk le dalam kategorisasi 45 produk tambahan tersebut," tambahnya.

Karena iPad sendiri belum mendapat kewajiban untuk membuat buku panduan manual dalam Bahasa Indonesian, jadi mengapa Dian dan Randy tetap ditahan?

Nus Nuzulia mengatakan bahwa ke depannya peraturan Menteri Perdagangan no.19 tahun 2009 untuk hal kewajiban pemakaian buku panduan bahasa Indonesia akan terus diperluas.

"Mudah-mudahan setiap dua tahun sekali peraturan tersebut bisa kami terus perluas," pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Selamat Datang Di Blog Saya dan Semoga Isi dan Informasi - Informasi Yang Terdapat di Blog Saya Bermanfaat Bagi Anda Para Pengunjung